HALOJABAR.CO – Pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Para pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang diringkus Polres Cimahi masing-masing berinisial G, D dan A. Ketiganya mengaku baru beroperasi selama 1 bulan, namun sudah berhasil menjual hingga ratusan juta uang palsu ke berbagai daerah.
“Para pelaku ini membuat dan meniru mata uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, masing-masing punya peran berbeda,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 22 November 2024.
Dia menjelaskan, para pelaku memproduksi uang palsu dengan menggunakan sejumlah barang bukti, seperti laptop, printer, tinta dan lainnya. Mereka menjual dengan sistem 4 berbanding 1, di mana harga uang masuk Rp4 juta dibayar Rp1 juta.
BACA JUGA: Polres Cimahi Amankan 1.298 Knalpot Brong Hasil Razia Selama 50 Hari
Barang bukti yang diamankan, yakni 103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016, 391 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022, 103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016 dan 391 lembar uang palsu Rp100 ribu tahun emisi 2022.
Kemudian ada 238 lembar uang palsu Rp50 ribu tahun emisi 2016 dan 365 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2022 yang sudah siap edar. Para pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman hukuman pidananya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” sebut Tri.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku sudah menjual uang palsu dengan nilai Rp100 ribu hingga Rp50 ribu ke sejumlah daerah lain, yakni Indramayu, Jawa Timur dan Palembang. Mereka menjual uang palsu itu dengan sistem online dan juga secara langsung kepada pembeli yang sudah mereka kenal.
Pihaknya bakal terus mendalami kasus ini lantaran dalam tempo satu bulan mereka sudah ke beberapa tempat.
BACA JUGA: Polres Cimahi Gerebek Penampungan Calon TKI Ilegal, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menerima atau mencurigai adanya peredaran uang palsu bisa segera melapor kepada kami,” imbuhnya.
Salah seorang pelaku G mengaku bisa membuat uang palsu itu secara otodidak dan sudah disebar ke tiga daerah, yakni Indramayu, Jawa Timur dan Palembang.
Dia mengakui alasan membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut lantaran sempat menjadi korban penipuan penggandaan uang.
“Saya pernah ketipu penggandaan uang Rp80 juta dan dijanjikan uang sekoper, tapi gak jadi,” ucapnya yang mengaku membuat uang palsu secara autodidak.***