HALOJABAR.CO – Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis ganja dari tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan 9 Desember 2024.
Hasilnya ada sebanyak 41 kasus dengan total tersangka 55 orang yang berhasil diamankan. Mereka yang diamankan Polres Cimahi merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).
Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 549,30 gram sabu, 2.162 gram ganja, 1 batang tanaman ganja, 1.391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 butir OKT berbagai jenis.
“Ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ini sebagai wujud mendukung Asta Cita Presiden. Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp5 miliar dan kami berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah di Mapolres Cimahi, Selasa 10 Desember 2024.
Menurutnya, dari 41 kasus dengan total tersangka 55 orang ini rinciannya yaitu, kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan 25 tersangka, kasus ganja 5 kasus dengan 8 tersangka, kasus tembakau sintetis 5 kasus dengan 9 tersangka, kasus psikotropika ada 4 kasus dengan 6 tersangka, dan kasus OKT sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka.
Sementara itu dari 41 kasus tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol, yakni kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 507,7 gram. Serta kepemilikan 1 batang pohon ganja setinggi kurang lebih satu meter dengan tersangka berinisial UAIA alias Arvin.
BACA JUGA: Polres Cimahi Bekuk 24 Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satu Pelaku Pernah Bakar Rumah Mertua
Barang bukti tersebut diedarkan tersangka dengan cara sistem tempel. Pelaku yang merupakan residivis dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Januari 2024 sudah melakukan peredaran narkotika tersebut sejak dirinya berada di dalam Lapas.
“Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta per habis barang, dengan perputaran uang mencapai Rp1 miliar lebih,” ucap Tri.
Pasal-pasal yang dipersangkakan, sambung Tri, untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp8 miliar.
“Untuk kasus kepemilikan ganja kita kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.