Untuk kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Untuk kasus psikotropika dikenakan pasal 60 Ayat (1) Point b dan tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan untuk kasus OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.***