Polresta Bandung Amankan 7 Orang Diduga Debt Collector, 25 Unit Motor Disita

Debt Collector Polresta Bandung
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai 'Mata Elang' (Matel) atau debt collector. (Syaepul/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai ‘Mata Elang’ (Matel) atau debt collector alias penagih kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pengamanan terhadap ketujuh orang tersebut merupakan tindak lanjut dan berdasarkan keluhan masyarakat.

Polresta Bandung menerima laporan adanya dugaan aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai Matel di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.

“Petugas yang tengah melakukan patroli dan pengumpulan informasi di wilayah Cileunyi menemukan sejumlah orang yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi,” ujarnya pada Rabu, 16 April 2025.

“Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi,” sambungnya.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2025: Kapolresta Bandung Dampingi Deputi IV Kemenko Polhukam Tinjau Pos Terpadu di Cileunyi

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan mengantongi ID Card serta surat tugas sebagai Matel.

“Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan,” jelasnya.

Di gudang tersebut, empat orang lainnya diamankan beserta 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan tanpa prosedur legal.

Selain itu, turut diamankan tujuh unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perusahaan.

“Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang kami amankan, unit kendaraan yang berhasil diamankan akan dikirimkan ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional,” tutur Olot.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan legalitas aktivitas yang dilakukan oleh PT Asmoro Jaya.

Polresta Bandung juga tengah menelusuri kemungkinan adanya debt collector yang lain.***