HALOJABAR.CO – Polresta Bandung mengungkap motif pelaku pembunuhan kepada seorang perempuan di kamar kontrakan di Jalan Sampora, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 15 Februari 2025 malam.
Pelaku pembunuhan berinisial AF (27 tahun) yang merupakan kekasih korban ditangkap di Cilisung Kulon RT 02/16, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dan pertama kali diketahui pada pukul 18.30 WIB oleh warga.
“Korban berinisial NA (27) ditemukan meninggal dunia dengan 25 luka tusukan di beberapa bagian tubuh, seperti leher, dada, punggung, dan lengan,” ujar Kombes Pol Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, 19 Februari 2025.
“Dari hasil otopsi, juga ditemukan janin berusia sekitar 4 bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia,” sambungnya.
BACA JUGA: Sadis! Suami Bunuh Istri di Margahayu Bandung, Pelaku Ditangkap dalam Kondisi Mabuk
Kombes Pol Aldi menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial AF (27), yang diketahui merupakan kekasih korban, telah menjalin hubungan selama dua tahun.
Motif pembunuhan diduga dipicu oleh permintaan pelaku agar korban menggugurkan kandungannya, namun korban menolak.
“Karena kesal, pelaku kemudian melakukan tindakan keji tersebut,” tuturnya.
Aldi menambahkan kejadian ini pertama kali terungkap setelah salah satu saksi bersama pengelola kos mencoba mencari korban.
Namun, karena tidak menemukan, mereka kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
“Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***