Wisata  

Promosikan Potensi Pariwisata Lokal, Pemkot Cimahi Gelar Cireundeu Festival

Cireundeu Festival
Ajang Cireundeu Festival Tahun 2024 yang digelar selama tiga hari dengan menampilkan berbagai pertunjukan kesenian dibuka oleh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Kamis 5 Desember 2024. (Foto: Humas Cimahi)

HALOJABAR.CO – Pemkot Cimahi mempromosikan salah satu destinasi wisata Kota Cimahi, Kampung Adat Cireundeu melalui ajang Cireundeu Festival Tahun 2024.

Kegiatan ini digelar dengan menampilkan serangkaian acara mulai dari Pasanggri Calung se Jawa Barat, Cimahi Heritage Tour, Jelajah Kampung Cireundeu, Dialog Budaya hingga Pagelaran Wayang Golek.

Acara yang digelar selama tiga hari mulai hari tanggal 5-7 Desember 2024 ini bertempat di Kampung Adat Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyampaikan pentingnya menjaga kearifan lokal dan melestarikan budaya.

Cireundeu Festival ini tidak hanya menjadi ajang untuk melestarikan budaya, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan leluhur yang telah mewariskan begitu banyak kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalani kehidupan.

“Budaya adalah bahasa masyarakat. Dengan melestarikan budaya kita menyatukan masyarakat dalam harmoni yang indah. Itulah pentingnya kita menghormati sejarah dan melestarikan budaya,” tutur Dicky pada pembukaan Cireundeu Festival tahun 2024, Kamis 5 Desember 2024.

Cireundeu Festival menjadi bukti nyata bahwa Kampung Adat Cireundeu bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga pusat pelestarian budaya yang kaya akan makna.

“Di sini, kita bisa melihat bagaimana kekayaan budaya dan tradisi yang ada terus berkembang dan tetap hidup meskipun zaman terus berubah,” sambung Dicky.

Dengan potensi wisatanya yang besar, Dicky berkomitmen untuk terus mengembangkan Kampung Adat Cireundeu agar semakin dikenal masyarakat luas.

BACA JUGA: Disparbud Jawa Barat Minta Pengelola Wisata Alam Waspadai Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan!

“Meski infrastruktur dan amenitas wisata menjadi kendala, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan di wilayah ini serta memberikan harapan baru bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan ini juga, Pj Wali Kota Cimahi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA).

Dengan dikeluarkannya SK ini maka Kampung Adat Cireundeu secara resmi diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Ini menjadi pengakuan dimana kita melihat keunikan budaya, juga kearifan yang dimiliki yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini merupakan kriteria yang sangat luar biasa dan di Jawa Barat tidak banyak yang mendapatkan SK ini, tapi salah satunya Kampung Adat Cireundeu, dan ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri,” tuturnya.

Dengan adanya SK ini Dicky berharap Kampung Adat Cireundeu dapat semakin dikenal luas, dan mendapat perhatian baik dari Pemerintah Provinsi atau pihak lain yang memang concern pada budaya adat.