HALOJABAR.CO – Korban cairan kimia caustic soda liquid atau soda api mendatangi kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis 2 Januari 2025, untuk memperoleh ganti rugi.
Para korban tumpahan soda api akan mengklaim dan meminta ganti rugi atas kerusakan kendaraannya akibat kebocoran cairan kimia tersebut di sepanjang Jalan Cikalongwetan hingga Padalarang, KBB, pada Selasa 24 Desember 2024.
Berdasarkan pantauan ada ratusan warga yang mengantre untuk menuntut ganti rugi akibat tumpahan cairan kimia soda api itu seperti yang dijanjikan pihak perusahaan CV Yasindo Multi Pratama yang bakal diselesaikan pada Kamis 2 Januari 2025.
“Saya dapat ganti Rp300 ribu, daripada enggak sama sekali, soalnya saya enggak mau ribet,” kata salah seorang warga Muhammad Abil (25) yang akhirnya menerima ganti rugi.
Namun dirinya agak kecewa karena nominal ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan motor yang dialaminya. Hanya saja dirinya tidak mau menunggu lama atau berdebat dengan pihak perusahaan karena banyak pekerjaan yang harus dilakukannya.
Kerusakan motor miliknya akibat kecipratan cairan yang tumpah di Jalan Raya Cikalongwetan-Padalarang itu meliputi krengkes mesin, shockbreaker, velg, cat body yang mengelupas, serta knalpot.
“Ya kalau ke bengkel itu sekitar Rp1 jutaan,” sebutnya.
Korban lain yang juga akhirnya menerima ganti rugi yakni Moch Ilham. Warga asal Cikalongwetan itu menunggu sepekan lebih demi mendapatkan uang pengganti kerusakan.
“Katanya yang rusak ringan dipukul rata Rp300 ribu, padahal yang saya kalau dihitung yang saya rusaknya bisa sampai Rp700 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengatakan ada sekitar 1.260 kendaraan yang tercatat sebagai korban tumpahan cairan kimia. Itu terdiri dari roda dua dan roda empat, serta ada juga yang pemiliknya warga luar KBB.
“Berdasarkan catatan ada 1.260 kendaraan yang terdampak. Tapi itu akan divalidasi lagi oleh pihak perusahaan, berapa jumlah pasti yang akan diganti rugi,” terangnya.***