Ratusan SD dan SMP di KBB Dijabat Plt Kepala Sekolah, Disdik Tegaskan Operasional Sekolah tak Terganggu

sekolah kbb
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Ratusan sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah akibat pejabat sebelumnya pensiun dan posisinya kosong.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan KBB Asep Dendih memastikan, kendati hanya dipimpin oleh seorang Plt kepala sekolah namun operasional di sekolah tidak terganggu.

“Kegiatan sekolah tidak terganggu meski dijabat oleh Plt kepala sekolah, yang penting ada kepalanya,” kata Asep, Selasa 17 Juni 2025.

Menurutnya tidak mungkin kekosongan kepala sekolah dibiarkan lama dan akan segera diisi. Sementara hari ini kepala sekolah dijabat oleh Plt yang bisa diisi oleh guru senior atau kepala sekolah terdekat yang merangkap jabatan.

“Ya harus diisi Plt, karena roda organisasi di sekolah harus jalan. Seperti BOS, kalau tidak ada kepala sekolah tidak akan cair, meskipun diisi Plt,” terangnya.

Dikatakannya, saat ini total ada sebanyak 272 sekolah dari tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diketahui tidak memiliki kepala sekolah. Saat ini dari 272 jabatan kepala sekolah yang kosong terbagi dari 260 kepala SD dan 12 kepala SMP.

Disdik KBB mengaku hingga kini belum bisa melakukan pengisian 272 sekolah dari tingkat SD dan SMP yang kosong, akibat aturan dari pemerintah pusat yang belum ditetapkan terkait pengisian pejabat kepala sekolah.

BACA JUGA: Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans KBB, Rela Antre Sejak Pagi

“Kami masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pengangkatan kepala sekolah,” sambungnya.

Diakuinya, jumlah kekosongan jabatan kepala sekolah baik di jenjang SD maupun SMP berpotensi terus bertambah akibat banyak pejabat sebelumnya yang pensiun.

Asep mengaku, sudah berkonsultasi dengan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan terkait bagaimana mempercepat agar pengangkatan kepala sekolah ini bisa segera dilaksanakan.

Keputusan itu terganjal dengan adanya aturan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri. Sehingga untuk pengangkatan kepala sekolah harus menunggu turunnya SKB 3 Menteri terlebih dahulu.

“Jadi kekosongan kepala sekolah ini bukan hanya di Bandung Barat tapi juga terjadi di semua daerah karena menunggu SKB 3 Menteri yang kabarnya akan turun di bulan ini,” ucap Asep yang didampingi Sekretaris Disdik Rustiyana.

Dirinya berharap ketika sudah turun SKB 3 Menteri maka proses pengisian kekosongan kepala sekolah, untuk SD sebanyak 260 dan SMP Negeri ada 12 bisa dilakukan segera.

“Kalau syarat calon kepala sekolah adalah usia 56 tahun saat diangkat, golongan 3C dan memiliki sertifikat pendidik,” pungkasnya.***