Resmi, Paslon Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Daftarkan Gugatan Pilkada KBB ke MK

Hengki Kurniawan Gugat Pilkada KBB
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada KBB ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada KBB ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan hasil Pilkada KBB dari pasangan calon nomor urut tiga itu sudah teregister dalam situs MK, https://wwwkri.id dengan Nomor 194/PAN.MK/e-AP3/12/20224. Gugatan didaftarkan pada Senin 11 Desember 2024.

“Pengajuan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) kepala daerah ke MK yang telah di daftarkan pada tanggal 9 Desember 2024 Pukul 22.18 WIB,” kata Kuasa Hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir saat dikonfirmasi, Selasa 10 Desember 2024.

Dia mengatakan, dalam pengajuan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini yang terpenting adalah pemohon dapat meyakinkan MK tentang alasan-alasan permohonan yang lebih spesifik.

Misalnya pemohon bisa meyakinkan bahwa dalam proses penetapan hasil Pilkada yang dilakukan oleh termohon (KPUD) ada kesalahan atau kelalaian termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pihaknya meyakini nantinya MK akan memberikan keputusan yang terbaik untuk pasangan Hengki-Ade. Sebab, pasangan tersebut meyakini ada pelanggaran serius di Pilkada KBB.

BACA JUGA: Memprihatinkan, Angka Golput di KBB Lebih Besar dari Raihan Suara Jeje-Asep Ismail

“Mengenai bukti, yang jelas kita akan meyakinkan MK dengan bukti dan saksi bahwa benar telah terjadi pemerkosaan demokrasi di KBB,” tegasnya.

Sementara itu langkah Hengki-Ade itu tak diikuti pasangan lainnya yakni pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari, pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi-Unjang Asari dan pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas.

Ketua DPD PKS Bandung Barat Acep Hud mengatakan, pasangan Didik-Gilang tak jadi membawa permasalahan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat ke MK. Alasannya, karena persyaratannya cukup sulit.

“Kita sulit membuktikan itu, butuh biaya, saksi kuasa hukum yang harus dikumpulkan,” kata Acep Hud.

Kuasa Hukum pasangan nomor 4 Edy-Unjang, Nurfalah mengatakan pihaknya lebih memilih menyerahkan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB.

“Kita lebih memilih menyerahkan pelanggaran dugaan money politics kepada Bawaslu. Sampai sekarang kita terus berproses mengadukan temuan-temuan, kita juga terus ada pendampingan untuk saksi. Harapan kita pelanggaran ini bisa ditindak secara hukum,” terangnya.***