HALOJABAR.CO – Petugas gabungan dari Satpol PP, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang menjelang pencoblosan 27 November 2024.
Berdasarkan aturan di masa tenang pertanggal 24 hingga 26 November 2024 mendatang, maka semua APK dan bahan kampanye harus bersih sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Semua alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye harus sudah bersih dan dilakukan pencopotan,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Senin 25 November 2024.
Menurutnya, pembersihan APK dan bahan kampanye ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
BACA JUGA: Pilkada KBB: Kampanye Akbar Dihadiri Ribuan Pendukung, DILAN Optimistis Elektabilitas Terus Naik
Sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi baik dengan pasangan calon, pemerintah daerah dan Bawaslu KBB terkait pelaksanaan pembersihan APK maupun bahan kampanye.
Hasil rapat koordinasi, semua pihak terkait sepakat dan siap membantu untuk membersihkan APK yang ada di seluruh wilayah KBB. Sehingga mudah-mudahan dalam waktu cepat APK sudah bersih.
Selain itu, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk membersihkan APK maupun bahan kampanye yang terpasang di lahan pribadi milik warga.
Seluruh APK yang sudah dibersihkan nantinya akan disimpan di tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya, APK tersebut akan dimusnahkan maupun dapat diambil oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA: Survei SMRC, Hengki Kurniawan Unggul di Pilkada KBB 2024
“Kalau pasangan calon mau mengambil APK yang sudah dibersihkan itu silahkan saja. Kalau tidak ada yang mengambil kita hancurkan,” ujarnya.
Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin menambahkan, APK maupun bahan kampanye yang sudah dibersihkan nantinya akan disimpan di kantor kecamatan maupun desa.
“Nanti lokasi penyimpanan itu disimpan di kecamatan dan desa terdekat. Lalu waktunya 3×24 jam setelah hari H kalau mau ada yang mengambil, setelah itu baru akan dimusnahkan,” tandasnya.***