HALOJABAR.CO – Maraknya peredaran minyak goreng bersubsidi merk MinyaKita di pasaran yang tidak sesuai takaran membuat jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan sidak, Rabu 12 Maret 2025.
Hasilnya masih ditemukan adanya minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Total diketahui ada 13 sampel MinyaKita yang isinya tidak sesuai dengan takaran kemasan 1 liter.
“Sidak ini sasarannya minyak goreng bersubsidi, yakni MinyaKita. Menyesuaikan dengan kegiatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sudah melakukan sidak di beberapa wilayah,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui usai kegiatan sidak bersama Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi di Pasar Cimindi.
Pihaknya bersama Pemkot Cimahi sudah melaksanakan sidak dalam beberapa hari terakhir dengan lokasi pasar tradisional yang berbeda-beda. Selain menemukan sampel yang takarannya tidak sesuai, ada juga yang ukurannya sesuai.
“Selisih isi MinyaKita ini cukup jauh, karena dari ukuran 1 liter hanya sekitar 700 hingga 800 mililiter. Tapi ada juga beberapa sampel yang kita temukan dan isinya sesuai,” ungkapnya.
BACA JUGA: MinyaKita yang tak Sesuai Takaran Ditemukan di Cimahi, Ini Langkah Disperindag
Menurutnya, semua sampel hasil sidak hari ini akan dibawa ke Disdagkoperin untuk dihitung di laboratorium untuk kemudian ditunggu hasil resminya. Jika tidak sesuai maka dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Cimahi akan melakukan penyelidikan awal.
“Saya tidak bisa menyampaikan sekarang darimana distributornya, meski tertera dalam kemasan. Sambil menunggu hasil dari pemeriksaan Disdagkoperin juga,” tuturnya.
Nantinya apabila hasil laboratorium dari Disdagkoperin sudah resmi keluar, mereka bakal bersurat dan memberikan hasilnya kepada Sat Reskrim Polres Cimahi.
“Kemudian dilanjutkan penyelidikan awal kepada distributor, termasuk proses distribusinya dari atas sampai bawah,” ucapnya.
Pada sidak ini pihaknya menemukan isi MinyaKita mulai dari 810 ml, 920 ml hingga 1000 ml. Selisihnya itu sekitar 190-200 ml, bahkan kemarin Disdagkoperin saat melakukan sidak selisihnya paling jauh mencapai 300 ml.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ada batas ambang toleransi yakni 15 mililiter yang pihaknya gunakan sebagai indikator untuk menghitung selisih. Yakni kalau 1000 ml maka ambang batas toleransinya 985 ml.
Sementara terkait produk yang sudah terlanjur beredar kalau untuk penarikan kembali pihaknya menunggu perintah dari kementerian. Sedangkan dari pengakuan beberapa pedagang di Cimahi, mereka mengaku mengambil produk MinyaKita dari luar.