Sekolah di KBB Banyak yang Rusak, APBD Berpihak Pada Barang Bukan Rakyat

HALOJABAR.CO – Realokasi APBD 2024 Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami pergeseran selama enam kali dalam satu tahun.

Rasionalisasi anggaran yang katanya “strategis”, nyatanya memangkas dari sektor pendidikan dan juga program rumah tidak layak huni.

Akibatnya masih ditemui adanya rumah tidak layak huni di sejumlah wilayah. Salah satunya seperti yang sempat ramai diberitakan, rumah milik
Yadi Suryadi, warga Kampung Cikara II RT 01/12, Desa Cisomang Barat, Kecamatan Cikalongwetan.

Kemudian sejumlah ruang kelas rusak yang tetap dibiarkan, sehingga banyak bangunan sekolah yang hampir ambruk seperti di SDN Rahayu Kecamatan Cipeundeuy.

Bukan hanya pendidikan yang jadi korban. Pelayanan administrasi kependudukan juga lumpuh. Mobil pelayanan keliling Disdukcapil tak lagi dapat beroperasi karena anggaran perbaikannya ikut tersapu rasionalisasi.

“Ironisnya semua kebutuhan dasar bagi rakyat itu kalah oleh pengadaan barang seperti TV Display di Dinas Kominfo,” Ketua Pusat kajian politik ekonomi dan pembangunan, Holid Nurjamil, Jumat 9 Mei 2025.

BACA JUGA: Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Ini Kata Wamendagri

Di sisi lain, pemerintah daerah mengklaim keberhasilan program perumahan dan permukiman dengan realisasi perbaikan 120 rutilahu dan penanganan 77 unit lainnya di luar kawasan kumuh.

Total realisasi anggarannya sebesar Rp8,7 miliar atau hanya sekitar 0,26 persen dari total APBD 2024 yang sebesar Rp3,38 triliun. Ini menunjukkan bahwa pendekatan kosmetik lebih diprioritaskan ketimbang penanganan struktural terhadap kemiskinan dan ketimpangan.

Di sisi makro, indikator pembangunan pun mandek. Angka kemiskinan tetap tinggi, pengangguran terbuka gagal ditekan, dan ruang publik tak berkembang signifikan.

Padahal, realisasi PAD melampaui target, sementara realisasi belanja hampir 100 persen, dan program prioritas menghabiskan triliunan rupiah.

“Tapi apa artinya keberhasilan teknokratis jika keluarga seperti Yadi Suryadi di Desa Cisomang barat kecamatan Cikalongwetan harus tinggal di rumah bilik reot dan hanya bisa berharap pada Baznas, bukan pemerintah?” tanyanya.

Pada sisi akuntabilitas, laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah seharusnya bukan hanya formalitas administratif. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, PP No. 13 Tahun 2019, dan Permendagri No. 19 Tahun 2024 menegaskan bahwa LKPj adalah instrumen evaluasi dan koreksi kebijakan, bukan dokumen basa-basi.

DPRD seharusnya bersikap tegas, bukan sekadar membubuhkan tanda tangan dan menyetujui laporan yang tidak berpihak pada rakyat.