HALOJABAR.CO – Sampah di Kantor UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang berada di Jalan Gedong Lima, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, dikhawatirkan terus menumpuk.
Selain karena pembatasan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti di Cipatat, KBB, ada penyebab lain yang membuat sampah di kantor UPT Kebersihan tak terangkut dan terus menumpuk dipenuhi gunungan sampah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Syahria mengatakan sampah di kantor UPT Kebersihan berasal dari sampah liar yang berserakan di lingkungan masyarakat.
Petugas kebersihan terjun untuk membersihkannya karena kalau dibiarkan berserakan mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu jika dibiarkan bisa jadi akan banyak sampah dibuang oleh warga yang tidak bertanggungjawab.
“Sampah-sampah liar yang lokasinya dekat itu lalu dibawa memakai kendaraan gerobak roda tiga ke Jalan Gedong Lima. Namun setelah sampai di Gedong Lima, sampah liar ini tak bisa langsung diangkut ke TPA Sarimukti karena adanya pembatasan ritase,” ucapnya, Sabtu 15 Februari 2025.
BACA JUGA: Pemda KBB Ajukan Penambahan Ritase Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Jadi 30 Rit per Hari
Menurutnya, sampah liar yang berserakan di lingkungan masyarakat biasanya mendapat diskresi dari UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Provinsi Jawa Barat untuk dibuang ke TPA Sarimukti.
Namun sejak 1 Januari 2025, aturan tersebut dihapuskan. Bahkan truk sampah Over Dimension Over Loading atau ODOL juga telah dilarang masuk ke TPA. Imbasnya semakin banyak sampah yang tidak bisa dibuang dan menumpuk..
“Kalau dulu bisa disiasati dengan cara diangkut ke dalam truk. Sekarang sudah ada larangan juga tentang truk ODOL, jadi sampah liar ini gak bisa diangkut,” imbuhnya.
Diterangkannya, kuota pembuangan sampah dari Bandung Barat yang awalnya 34 ritase menjadi 17 ritase per hari. Sehingga kuota 17 ritase buangan sampah ke Sarimukti dari KBB hanya diprioritaskan bagi layanan rutin.
Pihaknya telah mengajukan penambahan jatah pembuangan sampah ke TPA Sarimukti untuk mengatasi permasalahan sampah yang sulit dikendalikan sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan di sejumlah titik.
Harapannya Bandung Barat minimalnya mendapatkan jatah 30 rit atau 140-150 ton pembuangan sampah di TPA Sarimukti. Sedangkan saat ini jatah pembuangan sampah dari Bandung Barat masih 17 ritase atau sama dengan jatah dari Kota Cimahi yang penduduknya sekitar 600 ribu jiwa dan luas wilayahnya tiga kecamatan.
Padahal jika kuota pembuangan sampah dari KBB 30 rit, setidaknya 20 persen sampah dari total produksi yang mencapai 760 ton per hari itu bisa dibuang ke TPA Sarimukti. Sehingga penumpukan-penumpukan di TPS bisa terselesaikan secara bertahap.