Sempat Mangkir, Kepala Desa Mekarsari Cipongkor KBB Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu

Kepala Desa Mekarsari Bawaslu
Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor, KBB Didi Ari Setiadi ketika datang ke kantor Bawaslu KBB untuk pemeriksaan terkait dugaan money politics Pilkada serentak, Minggu 1 Desember 2024 malam. (Foto: Istimewa)

“Untuk klarifikasi yang viral di media sosial itu tidak menjadi suatu patokan. Yang jelas klarifikasi di kita itu ada proses yang harus dipatuhi oleh yang kita undang. Jadi untuk klarifikasi di video itu kita abaikan. Karena keterangan yang akan kita pakai keterangan langsung kalau beliau hadir, kata Riza, Senin 2 Desember 2024.

Dijelaskan terkait kasus politik uang yang terjadi di Mekarsari, Cipongkor, sudah ada empat laporan yang masuk ke Bawaslu KBB. Dari laporan yang masuk juga sudah diproses melalui Gakkumdu. Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, dikatakan Riza pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 20 saksi.

“Kita memproses empat laporan yang masuk dan sudah diproses oleh Gakkumdu. Ada sekitar 20 orang yang kita klarifikasi dan yang hadir cuma enam. Sisanya kemarin tidak hadir termasuk Kades. Kita akan panggil kembali secara kelembagaan untuk klarifikasi buat 14 yang tidak hadir,” terangnya.

Pihaknya melakukan panggilan terhadap saksi, pelapor dan terlapor untuk menguji keutuhan peristiwa dan pematangan syarat materil terkait money politics yang diduga dilakukan oleh pasangan Jeje-Asep melalui kepala desa, salah satunya kades Mekarsari Didi Ari Setiadi.

Terkait sanksi Kepala Desa jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kemungkinan akan dilimpahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Karena terlebih jika hasilnya pelanggaran yang dilakukan kades tersebut tidak tertuang dalam undang-undang pemilihan.

“Dalam ranah pelanggaran itu ada empat, yakni kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya. Nah terkait DPMD terkait pelanggaran hukum lainnya yang diatur diluar undang-undang pemilihan. Jadi kita merekomendasikan langsung ke DPMD,” pungkasnya.***