Sepanjang April 2025, Polres Cimahi Ringkus 33 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Cimahi Narkoba
Sebanyak 33 tersangka yang telah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025 oleh jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 2 Mei 2025. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025. Total ada sebanyak 33 tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

“Setelah lebaran hingga akhir April 2025 ada 25 kasus yang berhasil kami ungkap dan 33 tersangkanya juga diamankan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 2 Mei 2025.

Niko menyebutkan, dari para tersangka, jajaran Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis. Yakni 141,85 gr shabu, 10,944 gr ganja, 152, 64 gr tembakau sintetis, 10,18 gr bibit narkotika (bahan sinte) dan 350 ml cairan narkotika (bahan sinte).

Adapun dari sebanyak 33 tersangka yang telah diamankan mereka diduga kuat memiliki, menyimpan, menjual atau membeli, dan juga memproduksi narkotika baik jenis sabu, tembakau sintetis, maupun ganja.

Untuk kasus shabu terdapat 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk ganja ada sebanyak 11 kasus dengan tersangka sebanyak 13 orang. Kemudian kasus tembakau sintetis sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka tersangka sebanyak 14 orang.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Gelar Nobar Malut United vs Persib Serentak di 30 Kecamatan, Bobotoh Diimbau Konvoi dengan Tertib

“Jika dirupiahkan barang bukti yang telah diamankan bernilai Rp500 juta dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 500 ribu jiwa di wilayah hukum Polres Cimahi,” sebutnya.

Para tersangka yang diamankan akan dijerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Sementara dari total 25 kasus dan 33 tersangka tersebut, lanjut Niko, sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka sudah diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 melalui proses TAT dengan mempedomani SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkoba pada panti rehabilitasi.

Sementara tersangka Aldi Firmansyah (AF) dan Widi Febriana Pangesti (WFP) yang terlibat dalam kepemilikan ganja seberat 7,2 kg mengaku terpaksa menjual dan mengedarkan ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya jual ganja, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AF yang tercatat sebagai pekerja di bagian logistik di Cianjur.***