
HALOJABAR.CO — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Langkah ini menjadi momentum krusial bagi jajaran pemerintah daerah dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih secara berturut-turut pada periode sebelumnya. Prosesi penyerahan berkas krusial tersebut dipimpin langsung oleh jajaran kepala daerah berserta pimpinan perangkat organisasi terkait di markas BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan menekankan asas transparansi struktural yang menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas jalinan kemitraan strategis dan koordinasi intensif yang senantiasa terjaga bersama tim pemeriksa BPK RI Jawa Barat. Keterbukaan informasi dan penyelarasan standar menjadi kunci utama dalam penyusunan laporan yang kredibel serta memenuhi asas kepatuhan hukum yang berlaku di tanah air.
“Dengan sinergitas yang baik ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian opini WTP bukan hanya sekadar prestasi administratif, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Asep Ismail saat memberikan sambutan resmi di hadapan para auditor.
Selaras dengan komitmen pimpinan daerah, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk bersikap kooperatif dan responsif selama proses audit terperinci berlangsung di lapangan.

Keberadaan dokumen pendukung yang valid serta keterbukaan akses data dinilai sebagai instrumen vital yang akan menentukan kelancaran proses evaluasi keuangan daerah yang dijadwalkan secara resmi dimulai pada awal April 2026 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bandung Barat, Ade Zakir, menggarisbawahi bahwa penyerahan dokumen LKPD belum diaudit (unaudited) ini merupakan bentuk kepatuhan mutlak terhadap regulasi perundang-undangan nasional yang mengatur tata kelola finansial daerah. Penyusunan laporan bersangkutan telah disesuaikan secara rigid dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terkini serta ditopang oleh keandalan sistem pengawasan internal.
“Penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional dan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tegas Ade Zakir menjelaskan signifikansi kepatuhan pelaporan tersebut.
Merespons penyerahan dokumen tersebut, pihak BPK RI Perwakilan Jawa Barat memberikan apresiasi positif atas kedisiplinan waktu yang ditunjukkan oleh jajaran Pemkab Bandung Barat. Proses audit independen eksternal selanjutnya akan digulirkan secara komprehensif guna memvalidasi kesesuaian fakta riil di lapangan dengan seluruh pelaporan administratif demi menjamin bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan dampak pembangunan yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat umum.






