BMM bertujuan memfasilitasi akses permodalan syariah bagi mustahik produktif, khususnya jamaah masjid yang sudah memiliki usaha berjalan namun terbatas dalam hal modal. Prioritas penerima adalah mereka yang memenuhi tiga kriteria: layak mustahik, berpenghasilan di bawah UMR KBB, dan layak secara manfaat.
“Dana BMM merupakan dana abadi berbasis masjid, sebagai stimulus awal untuk menggulirkan permodalan usaha masyarakat sekitar,” ucapnya.
Kegiatan ini juga didukung penuh oleh BJBS Syariah KCP Padalarang yang dalam sambutannya, Kepala BJB Syariah Mega Ayunda menyampaikan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan Baznas Bandung Barat.
Salah satu bentuk konkret dukungan BJBS adalah pembukaan rekening secara gratis tanpa biaya administrasi bagi 100 peserta penerima manfaat yang hadir dari dua titik Masjid di Cihampelas dan di Cisarua.***