Siswi 14 Tahun di KBB Jadi Korban Pencabulan Sopir Angkot Trayek Cililin-Cimahi

pencabulan siswi smp kbb
F (45) pelaku tindak pencabulan kepada siswa di bawah umur yang dilakukan di dalam angkot trayek Cililin-Cimahi kini harus mendekam di penjara Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Nasib nahas harus dialami oleh seorang siswi berusia 14 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang menjadi korban tindak pencabulan dari sopir angkot trayek Cililin-Cimahi.

Tindakan bejat tersangka yang berinisial F (45) warga Kecamatan Gununghalu, KBB, dilakukan di dalam angkot di bawah jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong, Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 8 Oktober 2024.

“Tindak pidana pencabulan ini dilakukan tersangka F kepada siswa perempuan yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 16 Desember 2024.

Tri mengungkapkan, tindak pencabulan itu terjadi saat korban pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB dan menaiki angkot yang dikemudikan tersangka. Korban sudah terbiasa menaiki angkutan umum yang dikendarai tersangka sehingga tidak menaruh curiga.

Kemudian korban meminta minum kepada tersangka, namun setelah itu dia merasa mengantuk dan tertidur. Saat terbangun korban tersadar bahwa sudah menjadi korban tindak asusila dari tersangka.

Dikarenakan semakin akrab tersangka meminta korban untuk menjadi pacar pelaku dengan tujuan agar korban mau mengikuti keinginan pelaku. Namun itu hanyalah modus yang diduga digunakan tersangka untuk mencabuli korban.

BACA JUGA: Bejat! Kakek Cabuli Cucu di Cihampelas KBB yang Dititipkan Ibunya karena Jadi TKW

Ibu korban yang mendengar putrinya telah menjadi korban perbuatan asusila tersangka lalu melapor ke petugas kepolisian. Berdasarkan informasi laporan tersebut petugas lalu mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya.

“Tersangka berhasil ditangkap Selasa 10 Desember 2024 sekitar jam 17.30 WIB, saat sedang mangkal untuk menunggu penumpang di Terminal Cimareme,” ucap Tri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama maksimal 15 tahun,” sebut Tri.

Sedangkan tersangka F mengaku tindakan yang dilakukannya karena khilaf. Dia mengaku baru sekali melakukan tindak pencabulan kepada korban dan tidak atas paksaan.

“Saya baru sekali melakukan dan tidak ada paksaan. Waktu itu dilakukan di angkot di bawah jembatan,” ujarnya.***