Soal Larangan Acara Perpisahan di Luar Sekolah, Disdik Cimahi Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar

larangan perpisahan sekolah
Ilustrasi. (Pixabay/dominickvietor)

HALOJABAR.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi akan melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait larangan study tour ataupun kegiatan perpisahan di luar sekolah.

Kebijakan larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 64/PK.01/Kesra Tahun 2024 yang diterbitkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur sebelumnya.

“Pendidikan tingkat SD dan SMP kewenangannya memang di kabupaten/kota, tapi untuk kebijakan larangan study tour ataupun kegiatan perpisahan di luar sekolah harus selaras dengan arahan dari pusat dan provinsi,” kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Cimahi, Ana Julia, Jumat 7 Maret 2025.

Pihaknya kini masih menunggu aturan resmi secara tertulis dari gubernur terkait larangan study tour ini. Bagaimanapun itu akan menjadi dasar implementasinya nanti di lapangan.

“Pasti kami mengikuti arahan dari provinsi, apa pun kebijakan nantinya kita akan menyesuaikannya,” ucapnya.

BACA JUGA: Soal Larangan Study Tour, Pemkot Cimahi Terapkan Kebijakan Gubernur Jawa Barat

Menurutnya soal larangan study tour ini, tidak sepenuhnya melarang perjalanan sekolah melainkan hanya membatasi agar tidak dilakukan ke luar Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari gubernur dengan berkoordinasi bersama Wali Kota Cimahi saat itu, yakni Pj Wali Kota Dicky Saromi. Surat edarannya juga sudah dibuat versi Kota Cimahi, namun isinya tetap sama dengan edaran gubernur.

Sementara itu, lanjut Ana, untuk kegiatan perpisahan sekolah, Disdik Cimahi juga telah mengimbau agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di luar sekolah.

Saat ini pun Disdik Cimahi berpegang pada kebijakan tersebut sambil menunggu aturan tertulis dari provinsi. Pihaknya juga mengingatkan sekolah agar menunda segala bentuk pungutan untuk kegiatan apapun.

“Kami sudah mengimbau sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Kepala Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar semua pungutan ditunda sampai ada aturan lebih lanjut,” tuturnya.

Pada rapat dengan para kepala sekolah, lanjut Ana, Disdik Cimahi telah menyampaikan imbauan ini meskipun masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.

“Kami hanya bisa menyampaikan himbauan untuk menunda kegiatan-kegiatan tersebut sampai ada aturan tertulis,” pungkasnya.***