HALOJABAR.CO – Sekda Herman Suryatman menegaskan kembali komitmen Pemprov Jabar untuk menyelenggarakan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Sesuai komitmen awal, arahan Gubernur, dan Permendikdasmen, SPMB di Jabar tahun ini dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Kami pastikan semuanya bersih dan transparan,” ujar Herman Suryatman di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/6/2024).
Tahap pertama SPMB telah berlangsung pada 16 Juni untuk jalur afirmasi, domisili, dan mutasi. Sementara itu, tahap kedua akan digelar mulai 24 Juni hingga 1 Juli melalui jalur prestasi.
Menurutnya, perhatian utama pemerintah adalah memastikan tidak ada anak keluarga miskin yang tertinggal dalam proses pendidikan.
“Pak Gubernur sudah audiensi langsung dengan Pak Menteri Pendidikan. Intinya, jangan sampai ada satu pun anak dari keluarga miskin yang tidak bisa melanjutkan sekolah, baik di negeri maupun swasta,” katanya.
Untuk sekolah swasta, pemerintah akan mengoptimalkan bantuan melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang langsung disalurkan kepada siswa ekonomi tak mampu.
“Kita ingin memastikan mereka tetap bisa sekolah, di negeri atau di swasta, negara tetap hadir,” tambah Herman.
Herman menyinggung kasus siswa di Cirebon yang melakukan upaya percobaan bunuh diri karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah.
BACA JUGA: SPMB Jabar 2025 Berjalan Kondusif, Sistem dan Server Stabil dan Lancar
“Salah satu pemantik kan kasus di Cirebon, kita prihatin, bagaimana anak ingin membeli perlengkapan sekolah, ingin melanjutkan tapi satu dan lain hal orang tua terkendala, sampai seperti itu (percobaan bunuh diri). Itu tidak boleh terjadi (lagi),” tegas Herman.
Dalam upaya menjawab lonjakan peserta didik dari keluarga kurang mampu, Pemprov Jabar mempertimbangkan penambahan kuota siswa per rombongan belajar pada SPMB 2025.
“Pak Menteri memberikan ruang agar jumlah siswa per rombel bisa ditingkatkan dari 36 menjadi 50, khusus untuk mengakomodasi anak-anak miskin. Sekarang sedang kita hitung kapasitasnya,” ujar Sekda.
Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa saat proses daftar ulang nanti akan disertakan satu formulir tambahan dari orang tua murid. Formulir tersebut berisi pernyataan dukungan kepada sekolah dan guru dalam proses mendidik anak.
“Kami ingin ada kepercayaan penuh dari orang tua kepada pihak sekolah dalam mendidik anak-anak mereka. Tapi tentu tetap dalam koridor etika dan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan kesan kriminalisasi kepada guru jika terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.