Menurutnya, guru juga harus memiliki ruang dan keberanian dalam membina siswa. “Jangan sampai guru takut bertindak karena khawatir disalahartikan. Tapi kalau ada yang melanggar, tentu ada undang-undang perlindungan anak yang jadi pegangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, jalur afirmasi SPMB Jabar 2025 ditujukan untuk peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu atau berisiko putus sekolah.
Jalur afirmasi terbagi dua kategori: KETM-P3KE (Kelompok Kesejahteraan Terendah Berdasarkan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan KETM non- P3KE.
Sementara itu, bagi calon siswa yang tidak lolos di tahap 1 masih memiliki kesempatan mengikuti tahap 2. Namun, jika mereka telah diterima dan menyetujui penyaluran ke sekolah swasta pilihan ketiga, maka tidak dapat mendaftar kembali di tahap selanjutnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov berharap angka putus sekolah tahun ini bisa ditekan.***