HALOJABAR.CO – Uji emisi kendaraan gratis digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi sebagai rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Target utama uji emisi ini menyasar kendaraan pribadi dan operasional dinas milik pemerintah, TNI, POLRI, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Cimahi.
“Uji emisi gratis ini kuotanya 200 mobil per hari,” kata Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, Selasa 10 Juni 2025.
Dikatakannya, untuk lokasi uji emisi dilaksanakan di titik ruas Jalan Gedung Empat, Karang Mekar, Jalan HMS Mintaredja, Baros dan Area Parkir Pasar Citeureup.
Ario menjelaskan, kendaraan umum seperti angkutan kota atau bus sudah wajib melakukan uji emisi setiap enam bulan sekali.
Namun kendaraan pribadi seringkali luput dari kewajiban ini. Terkadang satu tahun sekali, bahkan ada juga yang tidak pernah.
Selain mengukur kadar, hasil uji emisi juga langsung diinput ke dalam sistem Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sehingga, pemilik kendaraan dapat mengecek status kelulusan uji emisi mereka secara nasional melalui website resmi KLH.
“Uji emisi ini dapat memberikan gambaran penuh tentang kondisi kendaraan di Cimahi apakah emisinya sesuai atau tidak,” tuturnya.
Dalam kegiatan uji emisi gratis tersebut, Ario menyoroti urgensi kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas udara melalui kepatuhan terhadap standar emisi gas buang dengan baku mutu yang telah ditetapkan.
Sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 hingga Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2023, terang Ario, sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan emisi gas buangnya agar sesuai dengan baku mutu yang ditentukan.
“Kendaraan bermotor menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca,” sebutnya.***