Dirinya berpandangan dari fakta persidangan bahwa tidak ada sama sekali yang membuktikan bahwa adanya paksaan atau ancaman.
Oleh karenanya, penasihat hukum bakal mengajukan banding, terlebih masih ada ruang sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum.
“Tentu kami akan memberikan pandangan terhadap prinsipal kami untuk dapat menempuh upaya hukum. Meski nanti kan prinsipal yang memutuskan,” ujarnya.
Seperti diketahui seorang ASN di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Cimahi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Itu setelah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Cimahi digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jumat 15 November 2024 sore. Beberapa barang pun diamankan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.***