HALOJABAR.CO – Gegara menerbitkan cek kosong senilai lebih dari Rp659 juta, Direktur BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, Deden Robby Firman (DRF) dibekuk Satreskrim Polres Cimahi.
Tersangka DRF menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong bank bjb yang menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta.
“Tersangka DRF telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengeluarkan cek kosong senilai Rp659.970.000 kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu 14 Juni 2025.
Dia menerangkan, kasus ini bermula saat DRF yang merupakan Dirut BUMD PT Perdana Multiguna Sarana milik Pemda Kabupaten Bandung Barat memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton.
Kemudian setelah dilakukan transaksi tersangka memberikan cek kosong kepada korban. Pada saat jatuh tempo dan dana tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang terungkap bahwa cek tersebut kosong.
“Cek-nya ditolak oleh pihak bank karena tidak ada dana di dalamnya sehingga tidak bisa dicairkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Modus Identity Theft, Pelaku Mengaku Petugas Bea Cukai
Kemudian pada tanggal 21 April 2025, korban melapor ke Polres Cimahi dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang terhitung cepat, DRF bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 375 dan atau 372 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti cek kosong dengan logo lengkap resmi dari salah satu merek bank, surat penolakan dari bank, bukti pengiriman barang serta akta pendirian perusahaan.
Sebagai catatan tambahan, lanjut Dimas, dalam proses penyidikan berjalannya waktu jajaran Satreskrim Polres Cimahi juga menerima laporan dengan modus dan terlapor yang sama.
“Untuk pelaporan yang kedua nilai taksir kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Jadi nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain,” terang Dimas.
Tersangka DRF mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan kontrak dari salah satu perusahaan untuk mengadakan ayam. Kemudian bersama timnya berinisiatif mencari suplier ayam dan akhirnya bertemu dengan korban.
“Ini inisiatif saya dan tim karena BUMD itu kan belum ada modal sendiri. Salahnya saya menerbitkan cek yang waktu itu dananya belum tersedia,” kata DRF yang mengaku diangkat jadi Direktur BUMD PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat pada bulan Agustus 2023.***