HALOJABAR.CO – Dua ibu rumah tangga berinisial NK (33) dan SR (27) harus berurusan dengan pihak berwajib dari Polres Cimahi, karena diduga melakukan penipuan modus arisan online.
Pasalnya mereka terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan modus arisan online bodong. Akibat perbuatannya para korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Mereka berdua merupakan warga Cimahi, tapi satu sama lain tidak saling kenal, namun melakukan penipuan yang sama, yakni arisan online. Keduanya ditangkap setelah ada tiga laporan polisi dari 8 korban yang mengaku telah menjadi korban penipuan ini.
“Kedua pelaku adalah ibu rumah tangga, mereka tidak saling kenal, tapi melakukan penipuan dengan modus yang sama,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 20 Januari 2025.
Para pelaku mendapatkan para korbannya melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Mereka lalu membuat grup yang anggotanya mencapai 200 orang.
Melalui aplikasi Instagram dengan nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA itu para pelaku mengiming-imingi korban. Yakni dengan ditawari keuntungan yang variatif jika menang arisan.
BACA JUGA: Pegawai Honorer Kecamatan di KBB Lakukan Penipuan Pembuatan Akta Tanah Palsu
“Banyak korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang. Tapi saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan,” ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain. Mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan online tersebut.
Dirinya meminta kepada masyarakat yang menjadi korban arisan ini agar segera melapor ke Polres Cimahi. Ini mengingat member anggota arisan itu cukup banyak dan pelaku sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tuturnya.
Sementara pelaku NK mengaku, arisan online ini bervariasi ada yang setor Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. Arisan dilakukan setiap bulan dan awalnya berjalan lancar.
“Sebelumnya arisannya lancar dan yang menang juga dikasih, besarnya variasi dan ada yang sampai menang Rp10 juta. Namun karena ada member yang keluar atau tiba-tiba meng-cancel, akhirnya jadi begini,” sesalnya.***