Sebab sampah dari masyarakat hanya sekitar 512 ton per hari. Maka pemerintah sebaiknya fokus ke sampah kawasan komersial terutama yang berasal dari pasar. Itu dilindungi oleh Undang-undang oleh kebijakan bahwa kawasan komersial diharuskan mengelola sampah secara mandiri.
“Yang berkewajiban untuk mengelola sampah dari masyarakat itu ya dari pemerintah Caranya berikan pendampingan, pengawasan, termasuk fasilitas pengelolaan dan penanganan sampah di sumber yakni di lingkungan pemukiman,” pungkasnya.
Seperti diketahui Pemprov Jabar bersama kepala daerah di wilayah Bandung Raya telah sepakat mengurangi volume pengiriman sampah ke TPA Sarimukti hingga 1.250 ton per hari, atau berkurang 500 ton selama dua bulan ke depan.
Hal itu dilakukan untuk memperpanjang daya tampung existing TPA Sarimukti. Karena berdasarkan data, sekitar 1.750 ton sampah per hari dari empat daerah di Bandung Raya dibuang ke sana. Jika pola ini dibiarkan, TPA Sarimukti diperkirakan akan kelebihan kapasitas pada akhir tahun 2024.***