“Akibat pembatasan ini, UPT Kebersihan KBB hanya diberi jatah 17 ritase per hari. Kami sebagai pengelola swadaya otomatis terdampak dan kesulitan menjadwalkan pembuangan,” keluhnya.
Selain masalah ritase, Cucu menyebut bahwa sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020, sampah harus melalui proses pemilahan dan pemanfaatan sebelum dibuang ke TPA. Hal ini mengakibatkan proses semakin rumit dan memperpanjang waktu pengangkutan.
“Tumpukan sampah ini sudah mulai terjadi sejak sebelum bulan puasa lalu,” pungkasnya.***