Skema WPR merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang menginginkan hasil SDA bisa lebih dinikmati oleh rakyat.
“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dikutip dari laman Kementerian ESDM, belum lama ini.***







