HALOJABAR.CO – Calon Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengki Kurniawan menyampaikan selamat kepada Jeje Ritchie Ismail yang terpilih dan akan memimpin Kabupaten Bandung Barat (KBB) lima tahun ke depan.
Ucapan itu disampaikan Hengki usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 KBB.
“MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Bandung Barat. Untuk sahabat saya @ritchieismail, saya ucapkan selamat. Semangat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bandung Barat,” tulis Hengki dalam Instagram pribadinya, Rabu 5 Februari 2025 malam.
Hengki juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga KBB yang telah memilihnya dalam Pilkada 2024 lalu.
“Kami menghaturkan terima kasih kepada seluruh warga Bandung Barat yang sudah berkenan menitipkan suaranya kepada kami,” sambungnya.
Kendati begitu, politisi PDI Perjuangan ini mengaku bakal terus melakukan pengabdian di Bandung Barat dalam bentuk lainnya.
BACA JUGA: Gugatan Paslon Hengki Kurniawan Ditolak MK, Jeje Ritchie Ismail Pemenang Pilkada KBB 2024
“InsyaAllah saya pribadi, tidak akan berhenti untuk memberikan pengabdian dalam bentuk-bentuk lainnya untuk Bandung Barat. Hatur Nuhun,” ujarnya.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat (HADE).
Hal itu terungkap berdasarkan hasil Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada sesi III yang disampaikan Ketua Hakim MK, Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic P Foekh, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim MK Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 48 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya gugatan yang dilayangkan pasangan Hengki-Ade dengan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Hakim MK Suhartoyo menyampaikan, amar putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.***