HALOJABAR.CO – Setelah melewati pemeriksaan dan penelitian berkas perkara atau dismissal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyetujui pengajuan gugatan terkait rotasi mutasi (Rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya rotasi mutasi setingkat pejabat eselon II di lingkungan Pemda KBB dianggap bermasalah atau cacat hukum, karena diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Pengajuan gugatan itu dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan sekaligus mantan Kepala Bappelitbangda Pemda KBB, Rini Sartika.
Gugatan yang dilayangkan itu teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugat Bupati KBB yang dijabat oleh Pj Bupati, Ade Zakir Hasyim.
“Perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan,” kata Pendamping hukum (PH) penggugat, M. Isa Fajri, Rabu 25 Desember 2024.
Menurutnya kepastian ini setelah 4 kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung yang juga dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat dan BKPSDM Bandung Barat.
Ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk menuju situasi yang lebih terang terhadap sikap dan sifat perkara. Seperti pada lanjut kemarin proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang.
“Kemarin Selasa (24/12) sudah diterima gugatan kita dan sudah diberikan register cap oleh PTSP artinya kita tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat,” ucapnya.
BACA JUGA: Mantan Kepala Bappelitbangda KBB dan Kuasa Hukum Pertanyakan SK Rotasi Mutasi Jabatan yang Baru
Dirinya menilai proses rotmut yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim terkesan dipaksakan dan cacat secara administrasi.
Itu dikarenakan SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Terlebih bahwa secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti Bu Rini atau Kepala Bappelitbangda saat ini kan jadi Pj Sekda, jadi dianggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali.
“Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil,” terangnya.
Isa menyampaikan sebelum proses gugatan masuk ke PTUN Bandung, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan terhadap rotmut kepada Pj Bupati Ade Zakir. Namun surat tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan dan tidak ada respon apapun baik pemanggilan ataupun jawaban tertulis.