Usai Proses Dismissal, PTUN Bandung Terima Ajuan Gugatan soal Rotasi Mutasi Jabatan di Pemda KBB

rotasi mutasi jabatan kbb
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemda KBB Rini Sartika bersama Pendamping hukum (PH) M. Isa Fajri saat melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim terkait rotasi mutasi. (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu Bu Rini Sartika menempuh gugatan ke PTUN Bandung. Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan good government terutama dalam hal administrasi, agar tidak ada lagi kejadian serupa di Pemkab Bandung Barat.

“Pemeriksaan sudah clear, tapi karena ini sifatnya administrasi sebenarnya kita menunggu ada itikad baik dari bupati dalam hal ini Pj Bupati untuk melakukan komunikasi terhadap bu Rini Sartika untuk melakukan jejak pendapat,” katanya.

Selanjutnya sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025 secara elektronik. Selama masa persidangan disebutkan Isa, pihaknya fokus terhadap pembuktian.

“Kita juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawab jinawabnya tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya pada pemeriksaan berkas terakhir, pihak kuasa hukum Rini mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Pasalnya hingga kini Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.

Sementara itu Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla tidak mau banyak berkomentar terkait proses gugatan yang dilayangkan Staf Ahli Pembangunan dan Ekonomi Bandung Barat Rini Sartika terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim.

“Terkait prosesnya ke bagian hukum saja. Karena kami didampingi bagian hukum, jadi kita ikuti prosesnya,” ucapnya singkat.***