Utamakan Keselamatan Jangka Panjang, Pemkab Bandung Barat Tunggu Kajian Badan Geologi untuk Relokasi Warga

Relokasi warga korban longsor cisarua (ist)

HALOJABAR.CO — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan proses relokasi warga terdampak bencana longsor di wilayah Kecamatan Cisarua dilakukan berdasarkan kajian teknis dan rekomendasi resmi dari Badan Geologi. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan masyarakat sekaligus mencegah risiko terjadinya bencana susulan di kawasan rawan pergerakan tanah. Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menegaskan bahwa relokasi bukan hanya sekadar pemindahan tempat tinggal warga, tetapi merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam membangun kawasan hunian yang lebih aman dan layak bagi masyarakat terdampak. Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi agar proses penanganan pascabencana berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan kondisi sosial warga.

​Alasan utama Pemkab Bandung Barat tidak mau terburu-buru menetapkan area relokasi hunian baru warga adalah untuk menghindari risiko bencana pada kemudian hari. Pemerintah daerah saat ini sedang menunggu hasil pengkajian geologi secara menyeluruh. Setelah rekomendasi dari Badan Geologi resmi turun, pemerintah akan segera merapatkannya kembali dengan dinas terkait agar tidak salah dalam menempatkan warga di lokasi yang baru. Berdasarkan hasil kajian awal dari tim geologi, sebagian wilayah terdampak longsor di Kecamatan Cisarua dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga tidak direkomendasikan untuk kembali dihuni. Kondisi struktur tanah yang labil, ditambah curah hujan tinggi dan kemiringan lereng yang cukup ekstrem, menjadi faktor utama yang meningkatkan potensi longsor susulan.

​Sambil menunggu hasil kajian resmi keluar untuk menentukan skema relokasi permanen, Pemkab Bandung Barat telah menetapkan radius aman sementara dan melarang keras warga kembali menempati area yang terdampak langsung. Wilayah yang terkena longsor, baik area yang terdampak langsung maupun di sekitar Desa Pasirlangu, sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mendirikan bangunan. Melanjuti arahan dari pihak Gubernur, Pemkab berencana mengalihfungsikan wilayah bekas longsoran tersebut menjadi kawasan hutan dengan penanaman pepohonan besar agar struktur tanahnya kembali stabil dan tidak lagi membahayakan masyarakat.

​Mengingat wilayah Bandung Barat didominasi oleh kawasan perbukitan dan lereng yang memiliki potensi pergerakan tanah tinggi di sejumlah titik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih sadar terhadap lingkungan sekitar. Kondisi kerawanan ini kerap diperparah oleh pembangunan permukiman yang tidak memperhatikan aspek tata ruang, kemiringan lahan, serta daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, imbauan untuk tidak mendirikan bangunan di zona merah terus digalakkan sebagai langkah antisipasi guna meminimalisasi risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun kerugian material, terutama saat musim hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi