HALOJABAR.CO – Viral di media sosial seorang pria dengan membawa golok melakukan pemalakan kepada pedagang kaki lima di kawasan Pasar Baru Majalaya.
Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Majalaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemalakan di Pasar Baru Majalaya setelah video aksi mereka viral di media sosial pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengatakan, kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.22 WIB.
“Awalnya kami menerima pengaduan melalui telepon dan pesan WhatsApp dari salah satu pedagang pasar,” ujar Kompol Aep pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Pelapor melaporkan adanya aksi pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok,” jelasnya.
Aep menambahkan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengejaran.
BACA JUGA: Penumpang Korban Kekerasan Opang di Cimekar Bandung Harus Jalani Operasi Plastik
Namun, pelaku tidak berhasil diamankan saat itu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 09.00 WIB pagi, dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku diketahui berinisial M dan A. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pemerasan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk.
“Mereka memeras kurang lebih empat pedagang dengan tujuan untuk membeli minuman,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu buah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta sejumlah uang hasil pemerasan.
“Alhamdulillah, kondisi para korban aman, dan mereka sudah kami minta keterangan untuk melengkapi laporan polisi,” tambahnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***