Menurut Garlika, sistem perwakilan di DPRD justru dapat memperjelas arah pertanggungjawaban kekuasaan di daerah. Warga tidak lagi terjebak pada logika “kan kamu yang memilih”, tetapi memiliki jalur institusional untuk menuntut kinerja pemerintah daerah. “Kalau kepala daerah dipilih DPRD, maka DPRD juga tidak bisa lepas tangan. Arah protes masyarakat jelas, ke wakil-wakilnya di parlemen,” kata Garlika.
Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bonti Wiradinata mengatakan, demokrasi memiliki harga yang harus dibayar, namun biaya tersebut seharusnya dipahami sebagai investasi politik, bukan sekadar beban anggaran.
Bonti mengingatkan bahwa perubahan kebijakan selalu membawa konsekuensi, termasuk pergeseran pusat kekuasaan dan legitimasi politik.
“Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik,” kata Bonti
Bonti juga menyoroti jika Pilkada langsung menciptakan risiko yang lebih besar karena memperluas ruang politik uang dan mobilisasi massa.
“Sebagus apa pun sistemnya, kalau perilaku tidak dibenahi, korupsi tetap ada. Tapi Pilkada langsung memang memperbesar hazard karena biaya politiknya tinggi,” katanya.
Bonti menekankan bahwa dalam kebijakan publik, fokus utama harus pada masalah yang ingin diintervensi. Jika problemnya adalah korupsi dan maraknya OTT kepala daerah, maka sistem perwakilan dinilai lebih terkendali karena mempersempit distribusi transaksi politik ke masyarakat luas.Ia menilai Pilkada tak langsung, secara teori, lebih memungkinkan pengendalian risiko kepala daerah terjerat masalah korupsi.
Untuk diketahui, Jabar menjadi salah satu provinsi yang paling sering mencatat kepala daerah hasil Pilkada langsung terseret kasus korupsi. Fenomena ini tidak hanya muncul secara sporadis, namun berulang dalam rentang hampir dua dekade terakhir.
Salah satu kasus yang mencuat di era Pilkada langsung adalah penetapan Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2012–2018, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek Meikarta pada 2018. Sementara di Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin, yang menjabat sebagai bupati sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode berikutnya, juga menjadi contoh kepala daerah yang didakwa korupsi. Ia ditangkap oleh KPK pada 7 Mei 2014 di rumahnya sendiri dan kemudian divonis penjara atas kasus suap penerimaan uang dalam proses perizinan dan pengelolaan kawasan hutan lindung.
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, juga ditangkap KPK pada 24 Oktober 2018 menjelang pelantikan periode keduanya karena dugaan menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.







