Wali Kota dan BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Berikan Santunan Rp42 Juta kepada Dua Ahli Waris ART yang Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan Cimahi
Wali Kota Cimahi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cimahi secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris Asisten Rumah Tangga yang meninggal karena sakit yang terdaftar dari program SERTAKAN ASN Kota Cimahi, Selasa 17 Juni 2025. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana bersama BPJS Ketenagakerjaan Cimahi secara simbolis memberikan santunan kepada 2 ahli waris Asisten Rumah Tangga yang meninggal karena sakit, Selasa 17 Juni 2025.

Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari program SERTAKAN ASN Kota Cimahi.

Santunan tersebut diserahkan oleh Wali Kota Cimahi pada acara apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Kedua ahli waris tersebut mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42 juta.

“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum dan almarhumah,” kata Ngatiyana.

Dirinya berharap semoga para pekerja baik formal dan informal yang ada di Kota Cimahi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan selama bekerja.

“Kami sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa,” ucapnya.

Seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.

BACA JUGA: 6 Ahli Waris Petani dan Pedagang yang Meninggal Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cimahi

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Boby Foriawan berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya,” tuturnya.

Masyarakat juga dapat mendaftarkan orang-orang disekitar yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO.