Terkait isu titipan dari pejabat atau praktik jual-beli kursi yang sering muncul saat penerimaan murid baru, Wamendikdasmen menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan bukti kuat.
“Isu titipan itu muncul hampir setiap tahun. Tapi kami tidak bisa mengambil kesimpulan tanpa fakta hukum. Kami belum menemukan indikasi ke arah itu,” tegasnya.
Ia mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dari semua pihak, baik penyelenggara maupun orang tua, untuk menjaga keadilan dalam proses seleksi.
Terkait dugaan praktik jual-beli kursi di Bandung, pihaknya telah menerima laporan tertulis dari Wali Kota Bandung.
“Laporan sudah kami terima. Hari ini Pak Wali secara resmi menyerahkan laporan tertulis. Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian bersama Inspektorat Jenderal (Irjen).”
Meski belum ada penilaian final, Fajar menekankan asas praduga tak bersalah dan pentingnya klarifikasi terhadap setiap tuduhan.
“Kita tidak bisa menghukumi sesuatu tanpa data dan fakta. Tapi ini menjadi peringatan agar indikasi semacam ini tidak terjadi. Kita harus menjaga integritas bersama,” tuturnya.