HALOJABAR.CO – Warga Kota Cimahi yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Korban TPPO bernama Rian Setia Putra (30) yang tercatat sebagai warga Gang Hanafi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, yang sebelumnya bekerja di Myanmar, sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dia tiba di kediamannya atas upaya dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, pada Kamis 5 Desember 2024 sore.
Rian menceritakan awal keberangkatannya sebagai PMI. Pertamanya dia diajak ke luar negeri yakni ke Thailand atas ajakan dari teman dekatnya. Di sana lantas ditawari bekerja sebagai admin crypto dengan legalitas perusahaan yang jelas dan semua biaya ditanggung.
Namun saat tiba di Thailand, dia diberikan visa wisata lalu dibawa ke daerah Mae Sot. Kemudian keesokan harinya akan dijemput oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Waktu itu saya sama teman-teman dari Indonesia tidak tahu mau dibawa ke Myanmar,” kata Rian kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Jumat 6 Desember 2024.
Sama seperti nasib PMI ilegal lainnya, Rian ternyata dipekerjakan di Myawaddy, sebuah daerah perbatasan Thailand dengan Myanmar yang sedang ada di dalam konflik berkepanjangan.
BACA JUGA: Bey Machmudin Takziah ke Rumah Syamsul Diana Ahmad, Korban TPPO di Kamboja
“Saya dibawa ke satu wilayah company, banyak gitu seperti kawasan industri. Di sana saya jadi scammer, seperti love scam, saya disitu selama 20 hari,” sambung Rian.
Sebulan lamanya ia disekap di perusahaan itu, tepatnya di bulan Agustus 2024. Tiga bulan bekerja di sana, ia dan teman-temannya melapor ke perwakilan pemerintah Indonesia.
Ia bakal dibebaskan dan diizinkan pulang ke Indonesia namun mesti membayar denda Rp500 juta per orang. Namun entah bagaimana, akhirnya Rian dan teman-temannya bisa pulang.
“Saya tidak tahu secara jelasnya kenapa kita bisa pulang, yang kita tahu itu saat dari pihak Kemenlu saja komunikasi. Setelah dijemput, 44 hari kita diidentifikasi bahwa kita adalah korban TPPO dan akhirnya pulang ke Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus pada BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi, mengatakan pemulangan PMI ilegal yang terjebak di Myanmar berawal dari laporan keluarga ke BP3MI.
Ada dua PMI asal Cimahi yang dipulangkan pada 29 November 2024 lalu. Namun baru tiba di kediamannya pada 5 Desember 2024. Selain itu, ada delapan PMI dari daerah lain yang dipulangkan.
“Cimahi 2 orang, Sukabumi 6 orang, Kabupaten Bandung 2 orang. Ini juga sebagai upaya sinergi pemerintah dan bukti kehadiran negara,” ucapnya.***