HALOJABAR.CO – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi membongkar paksa sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), karena diduga jadi tempat transaksi obat terlarang.
Pembongkaran paksa terhadap warung tersebut dilakukan pada Selasa 11 Februari 2025, dan ketika dibongkar warung tersebut sedang dalam keadaan tutup dan tak ada pemiliknya.
“Warung ini kami bongkar karena diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang,” kata Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat dikonfirmasi.
Pihaknya membongkar bangunan warung yang dibuat dari triplek tersebut sampai rata dengan tanah. Itu sebagai antisipasi supaya pemiliknya tidak lagi mengoperasikan warung itu menjadi tempat penjualan obat terlarang.
“Kita bongkar seluruhnya supaya jangan sampai dipakai lagi sebagai tempat menjual obat terlarang dan narkotika lainnya,” lanjut Tanwin.
BACA JUGA: Satnarkoba Polresta Bandung Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Kabupaten Bandung
Dari hasil pembongkaran, di dalam warung itu hanya tersisa sedikit saja barang bukti obat terlarang berbagai jenis. Disinyalir sebelumnya pemilik warung sudah menjual banyak obat terlarang.
“Kita temukan sisa plastik bekas pembungkus obat. Kemudian ada sisa obat-obatan terlarang sebanyak 100 butir,” sebutnya.
Dia mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang di wilayahnya supaya langsung ditindaklanjuti kepolisian.
“Laporkan langsung jika disinyalir di daerahnya ada transaksi obat terlarang dan narkotika lainnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.***