HALOJABAR.CO – Keluarga ahli waris warga Kota Cimahi yang berprofesi sebagai petani dan pedagang yang meninggal karena sakit mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Total ada sebanyak enam keluarga ahli waris yang mendapatkan santunan dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mereka ikuti.
Keenam tenaga kerja berprofesi sebagai petani dan pedagang yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek kedalam 2 program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum dan almarhumah,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Boby Foriawan, Kamis 24 April 2025.
Santunan itu telah diserahkan secara simbolis kepada para keluarga ahli waris pada Selasa 22 April 2024. Penyerahan santunan kepada 6 ahli waris itu melalui kerja sama dengan keagenan korporasi BPR Hayura Artalola.
Menurutnya, seluruh petani, pedagang maupun pekerja mandiri lainnya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
BACA JUGA: Lindungi Pekerja dari Masalah Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Cimahi
Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.
Boby berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga para petani dan pedagang di Kota Cimahi dan KBB yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan selama bekerja
“BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.
“Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” pungkasnya.***