HALOJABAR.CO — DPRD Kota Bekasi mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi lonjakan angka pengangguran pasca Hari Raya Idul Fitri karena seringnya terjadi arus urbanisasi. Lonjakan jumlah pencari kerja dapat berdampak pada meningkatnya angka pengangguran terbuka serta memicu persoalan sosial lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang terukur dan berkelanjutan untuk mengatasi potensi tersebut. Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan atau akrab disapa Bang Wildan menilai lonjakan pendatang setiap tahun sudah terlalu sering dianggap sebagai rutinitas yang lumrah, padahal dampaknya nyata dan berulang.
“Setiap tahun polanya sama, setelah Lebaran Bekasi dipadati pendatang. Kalau tidak diantisipasi dengan baik, ini akan menjadi beban serius bagi kota,” ujarnya
Menurutnya, persoalan urbanisasi bukan sekadar angka kedatangan, melainkan soal kesiapan sistem kota yang sering kali dipaksa bekerja di luar kapasitas.
Dalam praktiknya, kata Wildan, urbanisasi yang tidak terkelola justru menciptakan pola klasik: datang dengan harapan tinggi, bertahan dengan realita yang jauh dari rencana. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi lingkaran masalah. Pendatang datang tanpa kesiapan, masuk ke sektor informal tanpa kepastian, dan pada akhirnya menambah tekanan sosial,” jelasnya. Aturan sebenarnya sudah ada. Setiap warga yang berpindah domisili diwajibkan melapor dan memiliki dokumen kependudukan yang sah. Namun, persoalannya bukan pada regulasi melainkan pada konsistensi penegakan di lapangan.
“Masalahnya bukan pada aturan, tapi pada konsistensi penegakan. Kalau longgar, pelanggaran akan dianggap hal biasa,” tegas Wildan. DPRD pun mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk berhenti bersikap musiman aktif hanya saat momen Lebaran dan mulai membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan. Operasi yustisi, menurutnya, tidak boleh sekadar seremoni tahunan.
“Operasi yustisi harus dilakukan secara rutin, tidak hanya sesaat setelah Lebaran. Pengawasan harus sampai ke tingkat RT dan RW,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya disiplin administrasi bagi para pendatang sebagai fondasi ketertiban kota. “Pendatang wajib lapor 1×24 jam. Ini bukan formalitas, tapi bagian dari menjaga ketertiban kota,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Wildan menyampaikan pesan yang terdengar sederhana namun sering diabaikan: datang ke kota bukan sekadar soal keberanian, tapi kesiapan. “Datanglah dengan kesiapan. Punya tujuan jelas, pekerjaan, dan tempat tinggal yang layak. Jangan datang hanya bermodal harapan tanpa rencana,” tegasnya.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa Bekasi memang kota inklusif namun bukan tanpa batas. Sebab jika semua orang datang tanpa perhitungan, yang penuh bukan hanya kota, tapi juga masalahnya.
Cegah Pengangguran, DRPD Minta Pemerintah Antisiapsi Lonjakan Kaum Urban Paska Lebaran







