HALOJABAR.CO – Buruh yang tergabung dalam lima koalisi serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD KBB, Senin 14 Oktober 2024.
Sebelum menggelar orasi di depan gedung DPRD KBB, para buruh itu melakukan aksi long march dari kawasan industri Batujajar dan Cimareme untuk mengajak buruh lainnya berunjuk rasa.
Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan dan sebagai bentuk protes atas maraknya PHK tanpa pesangon layak dan upah murah. Selain itu buruh juga menuntut kenaikan upah pekerja di Bandung Barat.
“Lima koalisi serikat pekerja di KBB menuntut pemerintah untuk menaikan upah pekerja. Bila tidak ada kejelasan, besok kami akan melakukan aksi ke kantor Bupati Bandung Barat,” kata Koordinator Serikat Lima Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat ditemui di sela aksi.
BACA JUGA: Pilkada KBB 2024: Blusukan ke Pabrik Garmen, Gilang Dirga Serap Aspirasi Buruh
Dia melanjutkan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk ketidakpuasan buruh di KBB terhadap kebijakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait upah minimum yang dianggap tidak memadai.
“Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum (UMK) Bandung Barat sebesar 100 persen untuk tahun 2025, serta menolak Omnibus Law,” sambungnya.
Menurutnya, dari hasil survei Dewan Pengupahan mendukung kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan peningkatan biaya hidup di KBB. Saat ini, UMK Bandung Barat tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.508.677.
Para buruh menilai angka ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak saat ini dimana harga-harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan terus menerus. Oleh karenanya buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law – UU Nomor 6 Tahun 2024 karena dinilai telah merugikan hak-hak pekerja.
“Kami menolak keras fleksibilitas kerja yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, yang dianggap mengancam stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh,” sebutnya.
BACA JUGA: Buruh di KBB Menolak Keras Wacana Kebijakan Potong Gaji untuk Dana Pensiun
Tuntutan lainnya adalah soal Peraturan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan. Buruh juga mendesak agar Bupati Bandung Barat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Untuk mengantisipasi aksi-aksi yang berlebihan, Dede menuturkan para perusahaan di Bandung Barat selama ini melakukan PHK secara terstruktur, yakni secara bertahap. Perusahaan lebih tertarik untuk menggunakan sistem outsourcing.