HALOJABAR.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang menyusun draf peraturan bupati (Perbup) untuk memperkuat jaminan sosial (jamsos).
Draf Perbup yang akan memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di KBB itu sedang disusun Disnakertrans yang bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Advent Indonesia (UNAI) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Akademisi UNAI, Albert mengatakan, langkah penyusunan ini diambil sebagai upaya responsif terhadap peningkatan kebutuhan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, yang semakin kompleks di tengah dinamika ekonomi dan teknologi.
BACA JUGA: Pilkada KBB 2024: Blusukan ke Pabrik Garmen, Gilang Dirga Serap Aspirasi Buruh
Program yang dikenal sebagai STIKER GEMOI (Sinergi dan Kesejahteraan Tenaga Kerja sebagai Gagasan Efektif Meningkatkan Optimalisasi Industri), menekankan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan.
Seperti pemerintah, sektor usaha, pengusaha, dan juga pekerja, dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif. Melalui peraturan baru ini, diharapkan tercipta mekanisme yang komprehensif dan mudah diakses.
“Harapannya pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dan perusahaan memiliki panduan yang jelas mengenai kewajiban mereka terkait jaminan sosial,” tutur belum lama ini.
BACA JUGA: Buruh di KBB Menolak Keras Wacana Kebijakan Potong Gaji untuk Dana Pensiun
Sementara Rosita dari BPJS Ketenagakerjaan, menambahkan, program STIKER GEMOI menargetkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih efektif dengan dukungan teknologi. Seperti website terintegrasi untuk penyediaan informasi dan layanan mediasi.
“Kerangka kerja ini diharapkan dapat direplikasi dan dikembangkan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di KBB serta mendukung pencapaian target universal coverage untuk jaminan sosial,” terangnya.***