Polres Cimahi Geledah Kantor Pegadaian Batujajar KBB, Mantan Kepalanya Jadi Tersangka Korupsi

Kantor Pegadaian Batujajar

HALOJABAR.CO – Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero), di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), digeledah polisi.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi dan dipimpin Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Senin 14 Oktober 2024.

Usai penggeledahan yang berlangsung kurang lebih sekitar 20 menit, tim penyidik terlihat mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga logam mulia yang dikumpulkan dalam satu tas plastik besar.

BACA JUGA: Polres Cimahi Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Ruas Jalan Arteri dan Tol

“Penggeledahan di kantor Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Batujajar terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa 15 Oktober 2024.

Tri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai UPC Pegadaian Batujajar.

Pihaknya telah mengamankan sejumlah berkas barang bukti berupa dokumen hingga logam mulia. Dan saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyelidikan ini pihaknya telah menetapkan mantan Kepala UPC Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

BACA JUGA: Polres Cimahi Ajak Paslon Kepala Daerah di Cimahi dan KBB Hindari Kampanye Hitam

Tersangka diduga telah melakukan gadai fiktif dengan barang jaminan palsu. Akibat tindakan itu, pelaku dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. RAS saat ini telah ditangkap polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

“Berdasarkan estimasi, kasus dugaan korupsi ini menelan kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih. Tersangka RAS saat ini sedang menjalani sejumlah pemeriksaan dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah jadi UU RI Nomor 20 tahun 2001,” sebutnya.***