Tes SKD Pengisian CPNS Pemda KBB Diikuti 802 Peserta, Digelar Selama Dua Hari

KBB Quick Response
Ilustrasi Pemda KBB. (Adi Haryanto/HALOJABAR.CO)

HALOJABAR.CO – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pengisian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) diikuti 802 peserta.

Rencananya pelaksanaan tes SKD untuk pengisian formasi CPNS di Pemda KBB tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 9 – 10 November 2024.

“Peserta tes yang ikut SKD sebanyak 802 peserta,” sebut Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), KBB, Asep Wahyu melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Dini Setiawati, Senin 21 Oktober 2024.

BACA JUGA: Debat Perdana Pilkada KBB 2024, Paslon EDUN Mengaku Siap Tampil dengan Ide Gagasan

Menurutnya, untuk tempat pelaksanaan tesnya tidak hanya di Bandung. Tapi juga di sejumlah titik atau lokasi. Seperti untuk di Bandung berlokasi di Kantor Regional II BKN Bandung dengan 716 peserta. Di Kantor Regional BKN I Yogyakarta sebanyak 7 peserta.

Selanjutnya, di Kantor Regional II BKN Surabaya 3 peserta, Kantor Regional V BKN Jakarta (Ciracas) 50 peserta, BKN Tasikmalaya 9 orang, UPT BKN Serang 5, BKN Semarang 5 peserta, BKN Bojonegoro 3 peserta.

“Ada juga yang di luar pulau Jawa, seperti di BKN Batam, Bengkulu, Kendari, dan Palangkaraya masing-masing 1 orang peserta,” sambungnya.

Mengenai titik lokasi pelaksanaan tes SKD sesuai dengan pilihan pelamar. Dimana, di aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sudah ada pilihan titik lokasi tes tinggal klik sesuai keinginan pelamar. Sehingga pelamar bisa menyesuaikan dengan domisili maupun titik lokasi SKD terdekat.

BACA JUGA: Ratusan Pelamar Seleksi CPNS di KBB Gugur di Tahap Awal Administrasi

Lebih lanjut dikatakannya, sebenarnya total jumlah peserta SKD ada sebanyak 808 orang. Hanya saja 6 peserta tidak ikut ujian, memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023.

Hal itu diperbolehkan tidak ikut tes SKD bagi pelamar yang telah mengikuti Seleksi CPNS tahun 2023. Mereka dapat memilih menggunakan nilai sebelumnya dalam seleksi CPNS tahun 2024 sesuai Kepmenpan RB No 651/ 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan pelamar/peserta CPNS yang mengundurkan diri. Tapi bagi yang tidak mengikuti Seleksi SKD pada waktunya dianggap gugur,” pungkasnya.***