BPR Kota Bandung Resmi Berubah Jadi Perseroda, Momentum Dorong Kinerja dan Pelayanan

HALOJABAR.CO —  Perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) dinilai bukan sekadar prosedur administratif, melainkan momentum penting untuk melakukan lompatan bisnis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., menegaskan bahwa perubahan status badan hukum tersebut harus diikuti dengan pembenahan internal secara menyeluruh.

​Dalam proses pembahasannya, Pansus DPRD Kota Bandung tidak hanya membedah pasal demi pasal dalam Raperda, tetapi juga mencermati aspek kelembagaan, permodalan, hingga tata kelola BPR. Guna memperkuat fondasi tersebut, Pansus turut melakukan studi tiru ke beberapa BPR yang berkinerja sehat untuk mempelajari pengelolaan kualitas kredit, pengembangan SDM, manajemen risiko, serta digitalisasi layanan.

​Tantangan utama BPR Kota Bandung justru dimulai setelah Perda ditetapkan. Bank daerah ini dituntut memiliki arah bisnis yang jelas dengan memprioritaskan penguatan pembiayaan UMKM, perluasan inklusi keuangan, dan percepatan layanan digital. Kendati memiliki orientasi sosial, BPR diingatkan untuk tidak mengabaikan kelayakan bisnis agar dapat beroperasi secara berkelanjutan.

​Keberhasilan BPR Kota Bandung setelah berstatus Perseroda nantinya tidak hanya diukur dari besaran dividen yang disetorkan ke pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga dari tingkat kesehatan bank, kepercayaan publik, dan manfaat nyata bagi perekonomian warga. Implementasi roadmap bisnis yang terukur, kepemimpinan direksi serta komisaris yang profesional, dan pengawasan konsisten menjadi kunci utama keberhasilan transisi ini.

​”BPR Kota Bandung harus naik kelas. Perseroda adalah kendaraan hukumnya, profesionalisme dan tata kelola adalah mesinnya, dan manfaat bagi masyarakat Bandung adalah tujuan akhirnya,” tegas Eko Kurnianto W.