2,3 Juta Masyarakat Jabar dalam Antrean Kepesertaan PBI-JKN Akan Diverifikasi

PBI-JKN Sekda Jabar
Sekda Jabar Herman Suryatman memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Kemiskinan di Jawa Barat di Aula Sawala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Senin 28 Oktober 2024. (Humas Jabar)

HALOJABAR.CO – Sebanyak 2,3 juta masyarakat Jawa Barat dalam antrean kepesertaan PBI-JKN akan diverifikasi Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Data Kemiskinan di Provinsi Jawa Barat di Aula Sawala Dinas Sosial Jabar, Kota Cimahi, Senin 28 Oktober 2024.

Dalam rakor bertema “Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial” itu Herman menegaskan, Pemprov Jabar berkomitmen menyelesaikan antrean Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI- JKN).

Maka dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota juga dengan Kementerian Sosial guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran.

BACA JUGA: Hari Sumpah Pemuda, Bey Machmudin: Momentum Bangun Agenda Pengembangan Kepemudaan

“Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dari 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI -JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI,” kata Herman Suryatman.

“Tentu bukan hal yang mudah, tapi hari ini kami konsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak,” tuturnya.

Menurutnya, PBI- JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin karena itu Pemda Provinsi Jawa Barat memberikan atensi khusus.

“Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya,” ucap Herman.

Ketua Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian menuturkan perlunya penyelesaian inclusion error maupun exclusion error sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Gakkumdu Bawaslu KBB Periksa Kepala Desa yang Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Inclusion error adalah kesalahan dalam data, dimana orang yang seharusnya tidak tercatat tetapi masuk sebagai penerima manfaat.

Sedangkan exclusion error merupakan kesalahan dalam data, dimana orang yang seharusnya tercatat tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat.

“Perlunya inclusion error itu diselesaikan di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk exclusion error data bisa masuk ke DTKS dan tepat sasaran, kemudian dapat memperoleh layanan kesehatan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ucap Septian.***