HALOJABAR.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melepaskan kawasan lahan hutan seluas 1,35 hektare ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelepasan kawasan hutan ini tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor 1290 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jabar Tahap I Seluas 302,64 Ha Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Pada tahap pertama, selain di KBB pelepasan kawasan lahan hutan produksi ini juga dilakukan Kementerian LHK di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA: Kuota Pembuangan ke TPA Sarimukti Dikurangi, DLH KBB Optimalkan 4 Mesin Pengolah Sampah
“Kami (Pemda KBB) mendapat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK seluas 1,35 hektare. Yakni di di Desa Cililin, Desa Mukapayung, dan Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), KBB, Anni Roslianti belum lama ini.
Menurutnya masih ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk sampai terbitnya SK Biru dari Kementerian LHK. Diharapkan Kementerian LHK segera menerbitkan SK Biru untuk lahan yang sudah mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 1,35 Ha tersebut.
Pemda KBB menyambut baik dengan terbitnya SK tersebut. Menindaklanjuti SK tersebut, melalui anggaran Disperkim tahun 2024 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan Hutan di areal seluas 1,35 Ha yang telah dilaksanakan dari tanggal 21-24 Oktober 2024.
Dimulai dengan rapat pembahasan peta trayek batas, pemasangan pal/patok tanda batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan, rapat pemetaan tata batas.
Lalu peninjauan lapangan dan pemasangan tanda batas/pal secara simbolis oleh Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori, S.Hut.
BACA JUGA: Badan Geologi Rekomendasikan Kampung Jati Sebagai Lahan Relokasi Korban Longsor di Cipongkor KBB
Sejauh ini, lanjut dia, Pemda KBB telah mengajukan usulan subjek dan objek penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan kepada Kementerian LHK.
Yakni melalui surat Nomor 500.17.3.1/1315/Disperkim pada tanggal 26 Juni 2023 seluas 58,5 hektare (Ha) dengan jumlah permukiman sebanyak 812 bidang dan Fasos fasum sebanyak 148 Bidang.
“Kami juga sudah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan kawasan hutan yang dipergunakan oleh permukiman warga dan fasos atau fasum. Seperti di Desa Cililin Kecamatan Cililin dengan luas 2,3 Ha, Desa Karangtanjung Kecamatan Cililin dengan luas 3,08 Ha, dan Desa Mukapayung Kecamatan Cililin seluas 0,2 Ha,” sebutnya. ***







