HALOJABAR.CO – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik, termasuk di Kabupaten Indramayu.
Namun, tingginya jumlah tunggakan PKB menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Indramayu II/Samsat Haurgeulis, Deni Handoyo, saat rapat persiapan acara Gebyar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Samsat Haurgeulis, Jumat (1/11/2024).
Guna mengatasi tantangan tersebut, Deni menyebut pihaknya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu beserta stakeholder lainnya akan berupaya mengoptimalkan pemungutan pajak dan mendukung program pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Salah satunya melalui acara Gebyar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang akan digelar pada 5 November mendatang di halaman Kantor Samsat Haurgeulis.
“Acara Gebyar Pajak, tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melunasi tunggakan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Bagus Setiyadi, secara teknis menerangkan, acara yang mengusung tema ‘Bebas Denda Pajak, Bebas Pikiran’ tersebut memiliki tujuan untuk dapat memotivasi masyarakat dalam berkontribusi melalui pembayaran pajak.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Kendaraan
Bagus berharap, acara Gebyar Pajak juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Pjs Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si., menegaskan bahwa pihaknya terus memaksimalkan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini, ketaatan warga Kabupaten Indramayu dalam membayar PKB baru mencapai 52 persen.
Menurut Taufik, dengan angka ini, pihaknya harus bekerja keras dengan melibatkan semua pihak mulai dari kecamatan hingga desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada pemilik Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) agar melakukan daftar ulang.
Dia menyebutkan bahwa dengan adanya program Pemutihan Pajak ini, para pemilik KTMDU dapat memanfaatkannya karena terdapat banyak diskon dan keuntungan yang didapatkan.