HALOJABAR.CO – Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 5, Sundaya-Asep Ilyas, memastikan bakal melakukan gugatan Pilkada KBB 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum 05, Wildan Mukhlis menjelaskan, gugatan ke MK tersebut dilakukan lantaran sejumlah dugaan pelanggaran telah terjadi sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Satu hari sebelum Pilkada kami dari paslon 1,3,4,5 sudah memutuskan untuk meminta kepada penyelenggara KPU untuk menunda dan mendiskualifikasi salah satu calon,” katanya saat dihubungi, Sabtu 7 Desember 2024.
Pihaknya beralasan, mendapatkan sejumlah temuan kecurangan di lapangan pada kontestasi demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat. Terutama masifnya politik uang yang dibagi-bagikan ke masyarakat secara terang-terangan.
“Temuan di masyarakat adanya penghianat berkaitan dengan proses demokrasi itu sangat kuat, dengan membagi-bagikan uang,” ucapnya.
“Ternyata ketika kita menjalankan dan berproses setelah tanggal 27. Di hari yang sama pun kita melihat hasil yang tidak normal,” sambung Wildan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya mengklaim memiliki sejumlah bukti di sejumlah TPS yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam perolehan suara paslon nomor urut 2 (Jeje Ritchie-Asep Ismail).
BACA JUGA: Berada di Peringkat Tiga Pilkada KBB 2024, Didik Ucapkan Selamat ke Pendukung dan Partai Koalisi
“Saya bisa sebarkan bukti-bukti kepada masyarakat berkaitan dengan TPS-TPS yang tidak normal. Ada TPS yang raihannya itu tidak wajar, ada yang sampai 80-90 persen kemenangan untuk Paslon nomor dua per TPS dengan paslon yang banyak,” tuturnya.
Menurutnya, jika calonnya satu dua kan wajar kalau paslonnya lima itu gak wajar. Bahkan di beberapa TPS ada raihan suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang memilih.
Masih kata dia, hingga saat ini masyarakat KBB mengetahui adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2. Oleh karena itu, gugatan terkait pelaksanaan Pilkada KBB ke MK nantinya bakal disertakan bukti-bukti yang diperoleh.
“Pertama mungkin masyarakat sudah menerima informasi terkait gambar dan video money politics. Nah kami tim sukses dan relawan yang sudah berjuang. Terus mengumpulkan data-data bukti untuk bisa membuktikan di dalam persidangan nanti di MK,” kata dia.
Wildan menyebut, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan dilakukan oleh kontestan lain peserta pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat.
Masih kata dia, sejauh ini pihaknya optimis gugatan terkait pelanggaran pilkada yakni Terstruktur Sistematis Masif (TSM) terpenuhi. Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan oleh paslon 05 yakni mendiskualifikasi dan juga pemilu ulang.