ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Pj Wali Kota

ASN Cimahi Tersangka Korupsi
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. (Foto: Istimewa)

HALOJABAR.CO – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Penetapan status tersangka itu buntut dari penggeledahan yang dilakukan Kejari Cimahi ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada Jumat 15 November 2024.

Saat penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.30-20.00 WIB, suasana di kantor Satpol PP dalam keadaan sepi dan hanya terlihat sejumlah pegawai. Beberapa barang pun diamankan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil Kajari.

Penetapan status tersangka terhadap R dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Tersangka R dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.

BACA JUGA: Polres Cimahi Geledah Kantor Pegadaian Batujajar KBB, Mantan Kepalanya Jadi Tersangka Korupsi

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi angkat suara terkait ditetapkannya status tersangka kepada salah satu ASN di lingkungan Pemkot Cimahi. “Soal penetapan status tersangka, seperti sebelumnya saya katakan kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” kata Dicky Saromi, Rabu 11 Desember 2024.

Kendati demikian, ungkap Dicky, pihaknya memastikan bakal memberikan pendampingan hukum bagi yang bersangkutan. ASN berinisial R tersebut menduduki jabatan setingkat eselon tiga di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

“Bagi yang bersangkutan saya selaku pembina kepegawaian akan memberikan bantuan hukum sesuai hak yang diperoleh yang bersangkutan. Semoga prosesnya lancar dan baik bagi semuanya,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Dicky, R hingga kini belum dinonaktifkan sebagai jabatannya lantaran proses hukum yang bersangkutan masih berjalan.

“Sekarang belum (dinonaktifkan), karena kita masih harus terus mengikuti prosesnya. Pemanggilan langsung sudah ada mekanisme oleh (badan) kepegawaian kita langsung,” pungkasnya.***